Mulai 17 Juli Penumpang KA Wajib PCR dan Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan PT KAI Daop 1

penumpang kereta

Penumpang Kereta Api jarak jauh melakukan swab antigen. Foto: PT KAI Daop 1 untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Mulai 17 Juli 2022 mendatang, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui gawai, Kamis (14/7/2022).

Aturan tersebut, jelasnya, berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun. Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, masih ujar Eva, di area KAI Daop 1Jakarta menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir. Dengan jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, dan Stasiun Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

“Layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasarsenen memiliki tarif Rp35 ribu dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1×24 jam,” terang Eva.

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen mulai 17 Juli. Foto: PT KAI Daop 1 untuk INDOPOS.CO.ID

Ia menjelaskan, pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif, maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai.

“Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas,” tutupnya. (nas)

Exit mobile version