Kadiv Propam Polri Harus Dinonaktifkan, Ini Penjelasan DPR

Pembahasan-baku-Tembak

Diskusi membahas kasus baku tembak anggota polisi. Foto: Nasuha/ indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus menarik kasus baku tembak anggota polisi ke Mabes Polri. Sebab, kasus tersebut sudah menjadi isu nasional.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (16/7/2022).

Selain itu, menurut dia, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo harus dinonaktifkan. Hal ini untuk mempermudah dalam proses penyelidikan. “Itu untuk apa? Agar tidak ada ‘ewuh pekewuh’ dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Ia melihat pada kasus tersebut banyak sekali kejanggalan. Seperti tidak ada bekas baku tembak hingga informasi tidak lengkap dari Polri.

“Harusnya saat dirilis harus disertakan barang bukti. Entah itu selongsongnya, lalu senjatanya seperti apa dan lainnya,” ungkapnya.

“Kalau memang dari hasil autopsi masih mencurigakan, maka saran saya harus dilakukan autopsi ulang,” imbuhnya.

Terkait tim investigasi, ia menyayangkan Komnas HAM tidak membentuk secara independen. Kendati tim investigasi telah dibentuk oleh Polri. (nas)

Exit mobile version