Meski Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Wajib Jalani Bimbingan hingga 10 Juni 2024

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab saat menandatangani dokumen pembebasan bersyarat. (Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022). Kendati keluar dari penjara, Rizieq harus menjalani sejumlah ketentuan yang wajib ditaati. Jika dilanggar maka status bebas bersyaratnya bisa dicabut.

Salah satu kewajiban yang harus dijalani Riziq adalah mengikuti bimbingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) hingga 10 Juni 2024.

“Di sini sudah dijelaskan bahwa dilakukan bimbingan itu sampai 10 Juni 2024. Ketentuan-ketentuannya tentunya HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah mengetahuinya karena sudah disampaikan oleh pihak Bapas Jakarta Pusat sebelum dilakukan pembebasan bersyarat,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti kepada indopos.co.id, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab saat menandatangani berkas pembebasan bersyarat dan pemeriksaan kesehatan. Foto: Humas KemenkumHAM untuk indopos.co.id

Rika menjelaskan, sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi Rizieq Shihab selama masa bebas bersyarat di antaranya berkelakuan baik, tidak boleh melakukan tindakan yang berkategori meresahkan masyarakat apalagi tindak pidana.

“Kalau itu terjadi (melakukan tindak pidana dan mereasahkan masyarakat) maka hak pembebasan bersyaratnya bisa dicabut,” tandas Rika.

Rika menjelaskan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Berakhir masa percobaan, berakhir masa bimbingan yang bersangkutan di Balai Pemasyarakatan.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab dijerat beberapa kasus antara lain terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.

Sedangkan terkait kasus menyiarkan berita bohong, Rizieq diputus pidana penjara selama dua tahun.

Rizieq Shihab sudah keluar penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 06.45 WIB. (dam)

Exit mobile version