INDOPOS.CO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) melakukan mutasi terhadap 57 pejabat yang ada di lingkungannya termasuk beberapa orang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham di sejumlah wilayah Indonesia.
Mutasi tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-9.KP.03.03 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenkumham,
Berdasarkan informasi yang didapat indopos.co.id, Rabu (13/3/2024) sejumlah Kakanwil Kemenkumham yang dimutasi antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Heni Susila Wardoyo yang akan menempati posisi baru sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal, sementara posisi yang ditinggalkan Heni akan diisi oleh Pagar Butar-butar yang sebelumnya menjabat Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Azasi Manusia pada Ditjen HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat Taufiqurrakman dimutasi menjadi Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan menggantikan Faisol Ali. Sementara posisinya digantikan Piet Bukorsyom yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Papua Barat. Sementara Faizol Ali diangkat menjadi Direktur Pealyanan Komunikasi Ditjen HAM.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Haris Sukamto dimutasi menjadi Direktur Pidana pada Ditjen Administrasi Hukum Umum. Posisinya akan digantikan oleh Amirizal yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jambi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Jahari Sitepu dimutasi menjadi Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Barang Rampasan Negara pada Ditjen Pemasyarakatan. Sementara Posisi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara akan diisi oleh Anak Agung Gde Krisna yang sebelumnya menjadi Sesditjenpas.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dimutasi menjadi Inspektur Wilayah IV Irjen Kemenkumham. Posisinya digantikan oleh Pramella Yunidar Pasaribu yang sebelumnya merupakan Direktur Lalulintas Keimigrasian.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM R.I, Supartono yang dikonfirmasi Indopos.co.id membenarkan adanya mutasi tersebut. “Mutasi itu adalah bentuk penyegaran dan hal biasa,” ujarnya. (gin)