IDI Ingatkan Seluruh Nakes Tetap Disiplin Prokes Meski Sudah Booster Kedua

Suntik-Vaksin

Ilustrasi seseorang menerima suntikan vaksinasi Covid-19. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19, selain mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan terinfeksi Covid-19.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr M. Adib Khumaidi mengatakan, tujuan utama vaksinasi Covid-19 untuk melindungi dari tingkat rawat inap di rumah Sakit, keparahan dan kematian.

Maka dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap Covid-19 mulai menurun setelah enam bulan keatas dari vaksinasi terakhir. Selain itu, varian baru memiliki sifat lebih menular.

Namun, IDI meminta pemerintah tetap mendorong vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat agar kekebalan komunitas tercapai.

“Meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga kesehatan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat dengan menggunakan Alat pelindung Diri (APD) saat pelayanan kesehatan, dan protokol kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan,” kata Adib dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Ilustrasi – Foto: Freepik

Sekretaris Jenderal PB IDI, dr Ulul Albab menyatakan, vaksin merupakan cara terbaik untuk melindungi diri dan orang yang dicintai. Vaksinasi Booster Kedua Untuk Tenaga Kesehatan akan dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022 di semua fasilitas Kesehatan di Indonesia.

Sementara vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas Kesehatan (puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi dibuka Pemerintah Daerah setempat.

“Ini adalah misi nasional,” ucap Ulul.(dan)

Exit mobile version