Pendaftaran Parpol Dibatasi, Ini Penjelasan KPU

KPU

Gedung KPU (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Mulai hari ini, Senin (1/8/2022) hingga empat hari ke depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, ada pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang ikut pada proses pendaftaran.

“Jumlah peserta kami batasi, karena luas ruangan kantor KPU terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Parpol lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” kata Bernad Dermawan Sutrisno di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran Parpol, menurut dia, masing-masing rombongan Parpol yang masuk ke kantor KPU akan dibatasi maksimal 50 orang.

Perlu diketahui, waktu pendaftaran Partai Politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Pendaftaran PKS di KPU (Nasuha/ indopos.co.id)

Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada
tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.

“Ini untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama,” terang Sutrisno. (nas)

Exit mobile version