INDOPOS.CO.ID – Status justice collaborator (JC) itu bukan pelaku utama, tapi membuka pelaku utama. Karena ada peran kerjasama antara JC dan pelaku utama.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan secara daring, Selasa (9/8/2022). Untuk itu, menurut dia, permohonan JC Bharada E harus dikabulkan. Karena dia bukan pelaku utama.
“Pasal yang disangkakan 338 KUHP, sementara Brigadir RR dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” katanya.
Dengan demikian, secara yuridis dan normatif permohonan JC Bharada E harus dikabulkan, karena bukan pelaku utama.
Ia menuturkan, pasal-pasal yang disangkakan bisa berubah, sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Sementara dalam dakwaan akan diketahui peran masing-masing.
“Jadi kalau sekarang pasal yang disangkakan tergantung JPU. Hanya saja yang membedakan Pasal 338 dan 340 peran itu hanya dalam membantu turut serta dalam pembunuhan, tidak turut merencanakan,” terangnya.
Dengan pasal pembunuhan berencana, menurut dia, tersangka Brigadir RR tidak melakukan sendiri. Bisa saja ada tersangka lebih dari satu, dua atau lebih.
“Mungkin saja ada tersangka yang menyuruh melakukan atau yang melakukan,” bebernya.(nas)