Komnas HAM : Ada Obstruction of Justice, Irjen Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir J

Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Komnas HAM

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan, salah satu hal yang didalami pemeriksaan tersebut ialah soal ‘obstruction of justice’ atau tindakan menghalangi proses hukum kasus kematian polisi muda di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Memang dia yang mengakui bahwa memang dia lah yang menyusun cerita (merekayasa, red). Dia lah yang mencoba membuat TKP (Tempat Kejadian Perkara) sedemikian rupa, sehingga semua orang susah membuat terang peristiwanya,” katanya di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022).

Tim gabungan Itsus telah melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Adapun pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP. Akibat pelanggaran etik itu, dia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022).

“Memang ada kerusakan di TKP. Jadi ada ‘obstruction of justice’, itu dikonfirmasi. Pak Sambo bertanggung jawab!” tandas Anam.

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Ia mengurai dalam konteks Komnas HAM obstruction of justice Itu antara lain, barang bukti, cerita kronologi dan kesaksian di TKP.

“Memang ternyata tidak betul. berikutnya soal kesaksian. Pak Sambo mengakui menjadi orang yang bertanggung jawab membuat cerita itu semua,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version