INDOPOS.CO.ID – Berlarut larutnya pelaksanaan rapat pleno hasil uji kalayakan dan kepatutan atau fit and proper tes oleh Komisi I DPRD Banten terhadap calon anggota Komisi informasi (KI) membuat pelayanan informasi publik terganggu di KI Banten, meski panita seleksi (Pansel) sudah lama menyerhakan hasilnya kepada Komisi I DPRD Banten.
Pasalnya, sejak komisioner KI Banten demisioner pada akhir tahun 2023 lalu hingga saat ini belum terbentuk lagi komisioner KI yang baru, karena Komisi I DPRD Banten yang dikomandoi oleh politisi dari partai Demokrat Ahmad Jazuli Abdilah belum melaksanakan rapat pleno hasil fit and proper tes yang sudah dilakukan oleh Komisi I sebelum pelaksanaan Pilpres dan Pileg lalu.
Padahal ketua DPRD Banten Andra Soni memgaku sudah beberapa kali melayangkan teguran, baik tertulis maupun lisan kepada ketua Komisi I DPRD Baten agar segera melakukan rapat pleno hasil fit and proper tes, namun tidak pernah ditanggapi oleh Jazuli Abdilah.
“Saya sudah beberapa kali memberikan teguran, baik tertulis maupun secara lisan kepada ketua Komisi I, agar Komisi I segera rapat pleno dan memberikan hasil fit and propet tes calon anggita KI untuk bisa segera disahkan oleh Gubernur namun tidak pernah ditanggapi,” ungkap Andra Soni.
Solihin, salah seorang pemohon Informasi Publik mengaku sangat dirugikan akibat ulah ketua Komisi I DPRD Banten yang terus menunda rapat pleno hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes calon anggota KI yang sudah dilakukan jauh hari oleh anggota Komisi I DPRD Banten.
Ia mengaku akan mengadukan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten ke Komnas HAM dan akan mengajukan gugatan ke PTUN Serang. “Surat keberatan administratif tersebut telah dikirimkan pada tanggal 20 maret 2024 melalui Pos dan berdasarkan tracking Pos surat tersebut diterima pada tanggal 21 Maret 2024, surat ber nomor : 005/DPRD-PRI/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, berisikan keberatan administratif atas tindakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten yang menunda – nunda penyelesaian pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan para calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027,” terang Solihin kepada indopos.co.id, Minggu (5/5/2024)
Solihin adalah pemohon informasi publik yang telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi ke Komisi Informasi Publik dari bulan November 2023 dan telah diregister dengan nomor 108/XI/KI BANTEN – PS/2023 tanggal 27 November 2023.
Ia juga mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik tentang Pemilu pada bulan Maret 2024 yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasan kapan akan disidangkan karena belum ada kepastian kapan akan diselesaikannya hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan para calon anggota atau komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027 oleh Ketua Komisi I DPRD Banten.
“Saya mengapresiasi desakan berbagai pihak dari mulai Ketua DPRD Banten, yang telah menegur Ketua Komisi I DPRD Banten juga Kepala Ombudsman Banten serta berbagai pihak termasuk para Pemohon informasi selain saya yang telah mendesak untuk segera diumumkannya hasil dari Uji Kepatutan dan Kelayakan ini,” ujar Solihin.
Namun kata Solihin, sepertinya Ketua Komisi I DPRD Banten ahmad Jazuli Abdilah yang kini gagal melaju menjadi anggota DPRD Banten untuk periode kedua itu tetap bergeming atau membandel. Oleh karena itu langkah hukum sepertinya harus segera dilakukan mengingat sudah 4 bulan lebih Komisi Informasi Provinsi Banten kosong.
“ Mungkin Ketua Komisi I DPRD Banten lupa jika hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia adalah hak azasi manusi yang di Indonesia diatur pada Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU 39 Tahun 1999 tentang hak azasi manusia, oleh karena itu langkah melaporkan ke Komnas HAM dan gugatan ke PTUN adalah langkah yang tetap dilakukan,” tegasnya
Sementara ketua Komisi I DPRD Banten Ahmad Jajuli Abdilah yang dikofirmasi terkait adanya ancaman laporan oleh masyarakat kepada Komnas HAM dan PTUN, terkait apa alasan komisi I DPRD Banten menunda nunda rapat pleno hasil fot and proper tes ini tidak menjawab saat dikonfimasi melalui pesan WahatsApp pribadinya, meski pesan yang dikirimkan diduga sudah dibaca dengan dua tanda centang. (yas)