LPSK: Bharada E Mengetahui Latar Belakang dan Perencanaan Penembakan Brigadir J

Prarekonstruksi-kasus-kematian-Brigadir-J

Prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Bharada E mengetahui segala hal menyangkut peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Bharada E punya pengetahuan terhadap peristiwa ini. Baik terkait latar belakangnya, perencanaan, maupun peristiwanya itu sendiri,” kata Edwin Partogi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

Mengenai perlindungan darurat bahwa diputuskan, sejak kunjungan dua pimpinan LPSK ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, lembaganya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment di Bareskrim.

Tindakan assesment itu dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.

“Kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadilah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” ucap Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Perlindungan darurat itu diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin (15/8/2022).

kantor LPSK
Foto: dok indopos.co.id

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Polri menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati. Saat ini sudah ada empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.(dan)

Exit mobile version