DPR: Penanganan 31 Anggota Polri Melanggar Etik Tidak Sulit

sambo

Sejumlah ajudan Irjen Ferdy Sambo mendatangi kantor Komnas HAM untuk diperiksa terkait kasus tewasnya Brigadir J. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menegaskan, penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo adalah hal paling sulit pada penanganan kasus kematian Brigadir J. Jadi proses pelanggaran etik terhadap 31 anggota Polri tidak sulit.

“Jadi saya kira untuk proses pelanggaran etik tidak sulit, apalagi Presiden Jokowi sudah 6 kali bersuara tentang kasus itu,” ujar Trimedya Panjaitan secara daring, Senin (15/8/2022).

Ia menuturkan, pembubaran Satgassus dan pemeriksaan 31 anggota Polri terkait pelanggaran etik merupakan langkah Kapolri melakukan bersih-bersih. Selanjutnya, ia mengatakan, Kapolri harus melakukan mutasi besar-besaran di tubuh Polri.

“Saatnya Kapolri melakukan bersih-bersih dan melakukan mutasi besar-besaran,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. Foto: Capture Instagram

“Orang-orang Irjen Sambo harus dimutasi. Mungkin habis 17 Agustus nanti dilakukan,” imbuhnya.

Ia menyebut, soliditas di tubuh Polri bisa terwujud, dengan visi dan misi Kapolri. Apabila bersih-bersih di tubuh Polri dilakukan oleh Kapolri.

“Visi dan misi Kapolri itu ya Presisi,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version