Komnas HAM Sebut Ada Perbedaan Pendapat Tersangka saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

anam

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam memberikan keterangan usai menghadiri rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selata. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, terjadi selisih pendapat antar keterangan masing-masing tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, perbedaan pendapat tersebut bakal diuji penyidik Polri. Sekaligus membuktikan kesalahan tersangka.

“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, B dan masing-masing pihak. Masing-masing pengakuan diuji dikasih kesempatan penyidik untuk melaksanakan rekonstruksi,” kata Anam di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Pihaknya mencatat setiap temuan dari TPK rekonstruksi tersebut. Kesempatan diberikan penyidik memenuhi kaidah memiliki pandangan kesetaraan hak setiap individu dalam penyidikan kasus tersebut.

“Semua kami catat dengan baik dalam konteks HAM tadi dilaksanakan imparsial. Ini sesuai prinsip untuk pembelaan dirinya diberikan kesempatan seluas-luasnya,” ujar Anam.

Tersangka Kuat Maruf memperagakan adegan rekonstruksi ke-74 kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, ada tiga lokasi yang dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Di antaranya Magelang, Jawa Tengah yang tempatnya digantikan, di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling dan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Seluruh rangkaian sudah diadegankan dari tiga TKP, dua TKP asli dan satu TKP pengganti yaitu di Magelang,” tutur Dedi.

Pelaksanaan rekonstruksi tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipercepat agar transparan, akuntabel dan objektif.

“Kita hadirkan para pihak eksternal ada pengacara tersangka, dari eksternal Komisoner Komnas HAM mengikuti secara runtut,” tutur Dedi. (dan)

Exit mobile version