Komnas HAM Telaah Jumlah Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM Telaah Jumlah Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J - preskon sambo - www.indopos.co.id

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan usai menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengupas hasil rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk mendalami perbedaan jumlah reka adegan.

Berdasar temuan di lapangan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J rampung dengan jumlah 74 adegan. Sementara versi Kepolisian Indonesia (Polri) menyebut keseluruhan reka adegan ada 78.

“Satu yang jelas kalau ngomong perbedaan pasti ada, tapi ini harus diuji lagi,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Terdapat tiga lokasi yang dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Di antaranya Magelang, Jawa Tengah yang tempatnya digantikan, di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling dan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Kan ini tadinya 78 adegan, tapi kemudian jadi 74, itu yang kemudian juga kita teliti satu persatu, soal kesesuaian dengan kronologi yang kita miliki,” tambahnya.

Ada ketidaksesuain jumlah reka adegan yang disampaikan Polri dengan temuan di lapangan. Berdasar adegan rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga ada sedikit selisih.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, bahwa ads ada 78 adegan. Sementara hasil rekonstruksi dari penyidik Bareskrim Polri yang ditayangkan melalui YouTube Tv Polri hanya 74 adegan.

“(TKP di Magelang 16 adegan), TKP 2 di (Jalan) Saguling ada 35 adegan diperagaakan tersangka dan saksi. (TKP 3) ada 27 adegan juga diperankan para tersangka dan saksi terkait peristiwa tersebut,” tutur Dedi.

Pelaksanaan rekonstruksi tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipercepat agar transparan, akuntabel dan objektif.

“Kita hadirkan para pihak eksternal ada pengacara tersangka, dari eksternal Komisoner Komnas HAM mengikuti secara runtut,” tutur Dedi.

“Kompolnas juga ikuti dan LPSK melakukan pendampingan kepada bharada E mulai TKP 1, 2, dan 3,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version