Waspadai Gelombang PHK Imbas Kenaikan Harga BBM

phk bbm

Ilustrasi pengisian BBM. (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Imbas kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) berpotensi memicu gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran di sektor industri. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Selasa (6/9/2022).

Ia mengatakan, BBM menjadi kebutuhan dasar dunia industri. Jika harganya naik, maka beban operasional perusahaan juga naik. Otomatis produk yang dihasilkan harganya bertambah mahal. Padahal daya beli masyarakat sedang melemah akibat imbas kenaikan BBM.

“Jika biaya operasional tinggi, sementara serapan pasar rendah, maka jalan pintasnya ialah PHK untuk mengurangi beban perusahaan,” katanya.

Menurut dia, dampak kenaikan BBM tidak hanya menyasar perusahaan-perusahaan besar, tapi juga para pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah).

Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Foto: Pertamina untuk INDOPOS.CO.ID

“Sekarang banyak pelaku UMKM yang menghadapi dilema. Mau menaikkan harga, nanti pembeli lari. Mau tetap di harga yang sama, tidak menutup pengeluaran. Bukan tidak mungkin jika nanti banyak UMKM yang gulung tikar,” jelasnya.

Tak hanya PHK, dikatakan dia, kenaikan BBM berdampak pada kesejahteraan pekerja. Hal ini dipengaruhi kenaikan barang-barang impas kenaikan BBM tanpa diikuti kenaikan upah.

Biaya rumah tangga termasuk untuk belanja asupan keluarga mesti terganggu. Apalagi penghitungan UMK untuk 2023 nanti akan menggunakan formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2022, di mana tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan upah buruh,” ujarnya.

“Pemerintah harus memikirkan skema penanganan imbas kenaikan BBM secara serius, tak hanya meminta rakyat bersabar dan tidak mengeluh,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version