Materi Pemeriksaan Anies Belum Bisa Disampaikan KPK, Ini Alasannya

Anies-baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri pelantikan ketua dan pengurus DMI wilayah Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Maret 2021. Foto: Dokumen Humas Pemprov DKI

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, belum dapat membeberkan materi pemeriksaan yang digali dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penyelenggaraan Formula E. Sebab masih tahap penyelidikan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, tahapan tersebut menjadi serangkaian proses yang dilakukan sejumlah unsur KPK mencari gambaran ada atau tidak tindak pidana.

“Karena ini masih pada tahap penyelidikan, maka terkait materi permintaan keterangan nanti tidak bisa kami sampaikan,” kata Fikri di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dalam proses penyelidikan, internal KPK mulai mencari alat bukti hingga ditemukan lebih dari dua alat bukti. Bisa berupa dokumen maupun keterangan sejumlah pihak terkait gelaran event tersebut.

“Prinsipnya, permintaan keterangan dimaksud sebagai kebutuhan proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK,” ucap Fikri.

Lembaga antirasuah itu menghargai Anies sudah tiba untuk memenuhi pemeriksaan. “Kami tentu hargai atas kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK memenuhi undangan tim penyelidik dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi dimaksud,” tuturnya.

Bahkan proses penyelidikan, KPK tentu dapat mengundang berbagai pihak untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh tim penyelidik KPK. “Sehingga siapa pun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil,” tutur Fikri.

“Proses ini sebagai salah satu langkah, agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud,” sambungnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Istimewa

Selain Anies, para petinggi di PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bakal dipanggil soal penganggaran Formula E. Tim penyelidik KPK telah memeriksa sejumlah orang dimintai keterangan soal dugaan korupsi di ajang balapan mobil listrik bertaraf internasional.

Di antaranya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik.(dan)

Exit mobile version