Anies Jadi Tersangka Kasus Formula E jika Ditemukan Kerugian Negara

Anies Jadi Tersangka Kasus Formula E jika Ditemukan Kerugian Negara - petrus selestinus - www.indopos.co.id

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dipanggil tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan sirkuit dan penyelenggaraan Formula E. Keterangan Anies sangat dibutuhkan KPK karena selaku pengguna anggaran APBD DKI Jakarta Anies pasti mengetahui seluruh proses dalam penganggaran kegiatan tersebut.

“Dengan dipanggilnya Anies Baswedan sebagai saksi oleh KPK untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, maka terhadap penggunaan anggaran untuk Formula E di Ancol diduga terjadi tindak pidana korupsi, sehingga di tahap penyelidikan inilah KPK berusaha untuk memastikan apakah telah ada peristiwa pidana korupsi,” ujar Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus, kepada indopos.co.id, Kamis (8/9/2022).

Petrus mengatakan penanganan kasus Formula E oleh KPK tentu didasarkan petunjuk dan alat bukti permulaan sehingga kasus ini masuk ke tahap penyelidikan.

“Meskipun kita meyakini bahwa KPK sudah memiliki alat bukti dugaan korupsi dalam pembangunan sirkuit Formula E, namun KPK masih membutuhkan tambahan alat bukti dan/atau barang bukti lain sebelum tiba kepada tahapan apakah dinaikkan statusnya ke penyidikan guna menemukan siapa tersangka pelakunya,” ungkap Petrus.

“Pemanggilan Anies Baswedan menjadi saksi bahkan saksi kunci, bisa berpotensi menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka manakala terdapat kerugian negara, karena kedudukan Anies juga sebagai kepala pemerintah daerah yang menerima kepercayaan dari Presiden untuk mengelola APBD berdasarkan Perda (peraturan daerah) APBD DKI Jakarta, sehingga di sinilah letak keterlibatan Anies Baswedan,” tandasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dok indopos.co.id

Menurut Petrus, KPK memanggil Anies Baswedan untuk didengar keterangannya sebagai saksi karena KPK menemukan adanya bukti atau petunjuk tentang keterlibatan Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai pengelola APBD dan pengguna anggaran.

“Karena itu bisa saja pascapemeriksaan Anies, KPK akan menaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan dengan menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka sepanjang didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Jika demikian maka potensial Anies Baswedan menjadi tersangka. Sebaliknya jika tidak didukung alat bukti maka KPK bisa saja menghentikan penyelidikan kasus ini di tahap penyelidikan,” ujarnya.

Lebih jauh Petrus mengatakan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi Formula E ini, secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh kepada proses pencalonan Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden (capres) 2024, karena bagaimanapun dukungan publik kepada setiap capres disertai dengan catatan harus bersih dari rekam jejak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“KPK bisa saja dicurigai sebagai alat kepentingan politik dalam memeriksa Anies Baswedan, karena melakukan pemeriksaan di tengah Anies berada dalam elektabilitas capres 2024 posisi 3 besar, karena itu dikaitkan dengan pencapresan apalagi sebagai by design untuk menjegal Anies Baswedan tak terhindarkan lagi,” katanya.

Karena itu, kata Petrus, KPK harus berhati-hati dan lebih baik secara intensif memeriksa Anies Baswedan sebanyak mungkin agar bisa memastikan peran keterlibatan dan pertanggungjawabannya sampai di mana, agar KPK tidak dicurigai sebagai alat untuk memukul lawan politik.

“Lawan politik Anies Baswedan saya kira biasa-biasa saja melihat Anies Baswedan dipanggil KPK, karena Anies maju atau tidak tergantung kepada masyarakat pemilih dan kepada partai politik yang mengusungnya. Bahwa nanti kasus ini berdampak kepada persoalan elektabilitas dan elektoral, dipastikan iya dan itu berdampak memberikan keuntungan politik bagi pesaingnya, karena dengan sendirinya rakyat akan berpaling dari Anies Baswedan,” tutup Petrus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemeriksaan Anies untuk dimintai keterangan oleh KPK dilakukan dalam rangka membuat kasus ini jadi terang benderang. Anies pun tak diperlakukan khusus seperti juga saksi-saksi dalam kasus lain.

“Sebagaimana peraturan perundang-undangan, yang bersangkutan diperiksa untuk mengetahui apa yang dilihat, didengar ataupun diketahui terkait permasalahan Formula E,” ujar Firli.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Anies diklarifikasi terkait inisiasi, penganggaran hingga commitment fee pelaksanaan Formula E.

“Pak Anies dimintai klarifikasi terkait inisiasi, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Formula E, termasuk pembayaran commitment fee,” kata Alex

Alex menegaskan kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E Jakarta itu masih dalam status penyelidikan.

Sebelum Anies KPK juga sudah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (dam)

Exit mobile version