Dugaan Kekerasan Ponpes Gontor, Korban Meninggal Usai Ditendang di Dada hingga Kejang

Dugaan Kekerasan Ponpes Gontor, Korban Meninggal Usai Ditendang di Dada hingga Kejang - bully kekerasan - www.indopos.co.id

Ilustrasi stop bully. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan terhadap seorang santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur hingga meninggal dunia.

Seorang santri berinisial AM (17) dan dua orang santri lainnya yang diduga menjadi korban kekerasan tersebut. Pemerintah memastikan melakukan pendampingan, serta mengawal proses hukum terlapor yang diduga masih sesama santri dan lebih dari satu orang.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sesama santri di Pondok Pesantren Gontor. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Pihaknya akan memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo terkait perkembangan kasus tersebut.

“KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi, dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh para korban serta keluarga korban,” tuturnya.

Ilustrasi kekerasan. Foto: Ist

Berdasarkan koordinasi KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan DP3AK Provinsi Jawa Timur dan Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo, didapatkan informasi kronologi kejadian.

Dugaan penganiayaan itu bermula dari pelaksanaan kegiatan Perkemahan Kamis Jum’at (Perkaju) Pondok Pesantren Gontor pada 18 -19 Agustus 2022.

Setelah kegiatan tersebut, ketiga korban yang merupakan panitia kegiatan, mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terlapor yang merupakan koordinator bagian perlengkapan. Namun, setelah di periksa kembali oleh terlapor, terdapat pasak tenda yang hilang.

Korban lantas diberi tugas untuk mencari pasak tersebut hingga ditemukan dan dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022.

Pagi hari pukul 06.00 WIB di tanggal yang telah ditentukan, ketiga korban menghadap terlapor dan menyampaikan bahwa pasak yang hilang tak kunjung ditemukan.

“Menanggapi laporan tersebut, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Kemudian, datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal kemudian kejang,” terang Nahar.

Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan sudah meninggal pada pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain bahwa korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan perkaju. “Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo,” ucap Nahar. (dan)

Exit mobile version