Pengamat Sebut Pernyataan Soal Presiden Jokowi Bisa Jadi Wapres Irasional

Presiden-RI

ilustrasi presiden Jokowi (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Pernyataan Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi ( MK ) Fajar Laksono mengada-ada dan irasional. Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Politik Jerry Massie melalui gawai, Kamis (15/9/2022).

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) ini mengaku heran dengan pernyataan Fajar terkait ketentuan presiden boleh mengikuti pemilu seakan-akan mewakili MK. Sebab, menurut dia, tak mungkin Presiden Jokowi akan mencalonkan diri sebagai wakil presiden (Wapres).

“Di negara mana ada seorang presiden turun level setelah menjabat dua periode?Itu sebuah keterbelakangan, jika MK bicara demikian,” imbuhnya.

Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan ketentuan presiden dua periode bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya.

Hal tersebut, menurut Fajar lantaran aturan tersebut tidak tercantum secara jelas dalam Pasal 7 UUD 1945 .

“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD,” katanya.
(nas)

Exit mobile version