Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN, Jaksa Periksa Dua Saksi

Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN, Jaksa Periksa Dua Saksi - gedung jaksa agung - www.indopos.co.id

Gedung Jaksa Agung. Foto: Kejagung for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan dua orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi 2016 di PT PLN.

“Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Ia menyebut, dua orang saksi tersebut di antaranya: AG selaku Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP) 2016. Dia diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Lalu, DF selaku Karyawan PT Gunung Garuda, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ungkapnya.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. (Dok Kejagung)

Diketahui, Kejagung mengungkapkan bahwa PT PLN (persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354 (Rp 2,25 triliun), dalam pelaksanaan PT PLN (Persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo).

Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Yaitu adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Antara lain, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat. Lalu, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

“PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena direktur operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo,” ujar Ketut. (nas)

Exit mobile version