Geledah Gedung MA, KPK Temukan Bukti Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

ma

Gedung Mahkamah Agung. Foto: Instagram/@hunasmahkamahagung

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati sejumlah bukti kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Penyidik KPK telah menggeledah banyak tempat dalam mengusut kasus tersebut.

Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.

“Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Penggeledahan tersebut dilakukan kemarin. Penyidik lembaga antirasuah itu telah mengamankan barang bukti berupa berkas maupun data elektronik yang berkaita dengan kasus dugaan suap.

“Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara,” ujar Fikri.

KPK kemudian bakal mendalami sejumlah temuan barang bukti tersebut.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka,” imbuhnya.

Ilustrasi perbuatan suap. Foto: Freepik

KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Tak hanya ditahan KPK, dia diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima, jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu. PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Selain itu, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal. Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerimanya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version