Hakim Agung Terjerat Korupsi, Pola Rekrutmen dan Pengawasan Lemah oleh KY

ilustrasi penjara

Ilustrasi seseorang diborgor di balik jeruji besi. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menunjukan lemahnya pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY).

“Lemahnya pola rekrutmen hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY), karena sepertinya terputus pola pengawasan yang dilakukan KY,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Berdasar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 menyatakan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY mempunyai tugas pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Namun, justru seolah kecolongan dalam hal pengawasan. “Karena ternyata KY tidak bisa membina dan mengawasi kiprah hakim agung yang telah direkrutnya. Terutama yang memiliki track record kurang baik,” kritik Fickar.

Selain itu, penetapan hakim agung (HA) Sudrajat Dimyati sebagai tersangka seakan menggambarkan realita bahwa, biaya penanganan perkara di pengadilan cukup besar dan adanya keleluasaan komunikasi dengan pihak-pihak berkepentingan.

“Pembenaran indikasi bahwa biaya mengurus urusan di pengadilan itu memang berbiaya tinggi, selain ongkos perkara, fee advokat, maka harus ditambah biaya suap hakim supaya menang,” ujar Fickar.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima, jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.

Ilustrasi perbuatan suap. Foto: Freepik

Kini Sudrajad telah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu. PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Selain itu, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal. Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerimanya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version