Terpilihnya Johanis Tanak sebagai Pimpinan KPK Perkuat Sinergi Antar-APH

Terpilihnya Johanis Tanak sebagai Pimpinan KPK Perkuat Sinergi Antar-APH - ali fikri 2 - www.indopos.co.id

Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penegakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Foto: Youtube KPK

INDOPOS.CO.ID – Terpilihnya Johanis Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar dinilai akan memperkuat hubungan antar aparat penegak hukum (APH).

Karena itu, KPK menyambut optimistis terpilihnya pimpinan KPK pengganti, Johanis Tanak.

“Dengan latar belakang yang sarat pengalaman dari Kejaksaan Agung, akan menjadi penguat pemberantasan korupsi yang diemban KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penegakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).

“Tentunya tidak hanya pada aspek penanganan perkara, namun perspektif dan analisisnya juga akan sangat diperlukan sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan lembaga, baik pada strategi pencegahan maupun pendidikan antikorupsi,” ungkap Ali.

Karena pada prinsipnya, lanjutnya, strategi trisula pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan KPK, tidak bisa diimplementasikan secara parsial, namun harus terintegrasi dan simultan satu sama lain.

Sehingga dapat lebih terstruktur dan terpola dalam mencapai visi lembaga, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.

“Tidak hanya itu, dengan terpilihnya Johanis Tanak, juga bisa meningkatkan dan menguatkan sinergi antar-APH,” katanya.

Gedung Merah Putih KPK. (Dokumen KPK)

Di mana KPK juga diamanahi oleh UU untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.

Penguatan sinergi antar-APH kini menjadi semakin solid salah satunya melalui Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Dengan sistem tersebut penanganan perkara oleh setiap APH dilakukan dengan lebih transparan sehingga publik bisa ikut memantau dan mengawasi setiap prosesnya,” ucapnya.

Harapannya, penanganan perkara menjadi lebih efektif dan efisien, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip keadilan hukum.

“Selanjutnya dengan telah lengkapnya komposisi 5 pimpinan sesuai UU, KPK tentu akan segera berkonsolidasi kembali dalam langkah-langkah penguatan pemberantasan korupsi tersebut,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version