Tragedi Kanjuruhan, 31 Anggota Polri Diperiksa terkait Pelanggaran Etik

Tragedi Kanjuruhan, 31 Anggota Polri Diperiksa terkait Pelanggaran Etik - stadion kanjuruhan - www.indopos.co.id

Suasana ricuh setelah pertandingan Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Foto: Twitter/ @TheInsiderPaper

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak 31 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim audit dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (6/10/2022). Pada penanganan tragedi Kanjuruhan, menurut dia, tim penyidik juga memeriksa 35 orang saksi dari internal dan eksternal Polri.

“Ada beberapa hal yang harus didalami dengan kehati-hatian dan kecermatan sesuai instruksi Kapolri,” katanya.

Pendalaman oleh tim, dikatakan dia, dilakukan pada malam ini. Secara maraton, menurut dia, tim akan menyampaikan hasilnya.

Kepulan asap gas air mata mengepung ribuan suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Twitter/@akmalmarhali)

“Tim bekerja cepat tetap dengan memperhatikannya kehati-hatian, agar ada kepastian hukum,” ungkapnya.

“Karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka syarat formil dan materil harus terpenuhi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tim audit dari Irwasum dan Propam Mabes Polri berkaitan dengan pelanggaran etik. Dan pertersangkaan nanti terkait pelanggaran pasal 359 KUHP.

“Tim tidak berkerja satu sisi. Fakta hukum di tempat kejadian perkara (TKP). Dan diaudit regulasi yang ada, dan harus terpenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version