Dirjen PLN: Surat Keterangan Sifatnya Normatif, Tak Ada Kaitan dengan Impor

Proyek

Ilustrasi

INDOPOS.CO.ID – Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, membantan tuduhan mafia impor baja/besi di Kemendag. Dia menyerahkan sepenuhnya penyidikan dugaan suap impor baja yang melibatkan enam perusahaan impor.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada kejaksaan yang menyidik kasus ini, kita harus percaya Jaksa melakukan tugasnya secara profesional,” kata Veri Anggrijono kepada indopos. Kasus tersebut tetap berjalan dan terus dikembangkan oleh penyidik kejaksaan.

Seperti diberitakan, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag berawal dari surat keterangan yang ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis. Namun, karena surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu, keenam perusahaan itu dianggap bisa mengimpor baja melebihi kuota.

Keenam perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka. Ke-6 perusahaan tersebut adalah PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. Mereka meminta Kemendag mengeluarkan surat keterangan impor besi/baja dan produk turunannya dengan dalih besi dan baja tersebut akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kebutuhan publik. Seperti jalan raya, bendungan, dan fasilitas publik lain. Belakangan ketahuan kalau surat keterangan tersebut disalahgunakan.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan 4 orang lagi sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

“Surat keterangan yang saya tanda tangani itu sifatnya normatif dan hanya menerangkan saja. Itu bukan izin impor dan tidak ada hubungannya dengan impor,” tegasnya. Sebab, surat itu tidak memiliki kuasa atau efek bagi pemegangnya untuk melakukan impor baja dan besi.

“Saya tegaskan surat itu tidak ada kaitannya dengan izin impor,” tegasnya. Jika kemudian surat keterangan itu disalahgunakan, kata Veri, itu masalah yang harus ditanggung pihak yang menyalahgunakan. (bro)

Exit mobile version