Ingin Tahu Ijazah Asli atau Palsu, Simak Permendikbudristek Ini

Ingin Tahu Ijazah Asli atau Palsu, Simak Permendikbudristek Ini - perguruan tinggi - www.indopos.co.id

Ilustrasi perguruan tinggi (Kemdikbudristek for INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2022 terkait Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Kesetaraan Ijazah Perguruan-perguruan Tinggi Negara Lainnya.

“Masyarakat bisa melakukan pengecekan keaslian ijazah melalui Permendikbud ini,” ujar Kepala Biro Kemdikbudristek Anang Ristanto melalui gawai, Rabu (12/10/2022).

Dalam Pasal 4 Permendikbudristek ayat (1) menyebut, ijazah diterbitkan perguruan tinggi dengan transkip akademik dan SKPI. Sementara pada Ayat (2) disebutkan, ijazah memuat nomor ijazah nasional, lambang perguruan tinggi, nama perguruan tinggi, nomor keputusan akreditasi perguruan tinggi dan atau program studi.

Lalu, Program Pendidikan Tinggi, nama program studi, nama lengkap pemilik Ijazah, tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah, nomor pokok mahasiswa, nomor induk kependudukan bagi mahasiswa warga negara Indonesia atau nomor paspor bagi mahasiswa warga negara asing.

Dan, gelar yang diberikan beserta singkatannya, tanggal, bulan, dan tahun kelulusan, tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah, nama dan jabatan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah, stempel perguruan tinggi dan foto pemilik Ijazah.

Sementara pada Pasal 5 ayat (1) Permendikbudristek tersebut juga mengungkapkan, ijazah diverifikasi melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan Ijazah (ayat 2).

Sebelumnya, viral dugaan ijazah S1 palsu milik Presiden Jokowi. Tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut langsung dibantah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Yang menyatakan bahwa ijazah S1 Presiden Jokowi asli. “Ijazah milik Jokowi adalah ijazah asli,” ujar Rektor UGM Prof Ova Emilia. (nas)

Exit mobile version