Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Cermat

bharada e

Tangkapan layar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) Polisi E, saat membacakan surat permohonan maaf di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. YouTube Polri Tv/Radio

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pihak kuasa hukum Ronny Talapessy berpandangan, dakwaan tim jaksa penuntut umum terhadap kliennya sudah jelas dan cakap. Hanya saja, pihaknya masih memberikan sejumlah catatan.

“Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami, tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E mengatakan, upaya hukum dalam kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada tim pengacaranya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memberikan kesempatan memberikan tanggapan usai mendengar dakwaan.

Tangkapan layar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. YouTube Polri Tv/Radio

“Untuk eksepsi saya serahkan ke penasihat hukum,” ujar Bharada E yang mengenakan kemeja panjang warna putih itu.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tutur JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan.

Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan nyawa Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sementara eksekusi pembunuhan terjadi di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Awal mulanya karena ada peristiwa di Magelang. (dan)

Exit mobile version