Sambil Sesegukan, Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf dan Sesali Perbuatannya

Sidang-Perdana-Bharada-E

Tangkapan layar terdakwa Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu saat membacakan surat permohonan maaf di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. (YouTube Polri Tv/Radio)

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

“Saya berdoa semoga (mendiang) bang Yos diterima Tuhan Yesus Kristus.
Dan untuk bapak, ibu dan Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” kata Bharada E membacakan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Ia mengharapkan pihak keluarga mendiang Brigadir J dapat membukakan pintu maaf selebar-lebarnya. Perbuatannya sangat disesalkan.

“Semoga permohonan maaf saya dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, serta penghiburan buat keluarga (mendiang) bang Yos,” ucap Bharada E.

Namun, ia tidak berdaya karena hanya sebatas menjalankan perintah atasannya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Surat permohonan maaf itu ditulisnya pada Minggu (16/10/2022) kemarin di Rutan Bareskrim Polri.

Bhayangkara Dua (Bharda) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID)

“Saya sangat menyesali perbuatan saya. namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan saatmendapat perintah seorang jenderal,” tutur Bharada sambil menghela napasnya.

Bharada E ketika tiba di PN Jakarta Selatan, langsung ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan untuk menunggu sidang dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Dikawal petugas PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim LPSK

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota. Adapun agenda persidangan hari ini pembacaan dakwaan.(dan)

Exit mobile version