INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Putri Chandrawathi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pada sidang jawaban eksepsi terdakwa Putri Chandrawathi, JPU tidak menanggapi nota keberatan terdakwa Putri Chandrawathi melalui kuasa hukumnya pada sidang dakwaan Senin (17/8/2022) kemarin.
“Uraian nota keberatan terdakwa PC halaman 17-21 menguraikan materi pokok perkara,” ujar JPU pada persidangan jawaban eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Menurut JPU, uraian tersebut bukan ruang lingkup eksepsi. Apalagi terkait eksepsi telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
“Eksepsi PC halaman 6-17 jelas dan tegas mengurai pokok perkara,” tambahnya.
“JPU akan membuktikan fakta-fakta hukum tersebut pada sidang pembuktian,” tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Putri Chandrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Bersama-sama terdakwa Ferdy Sambo, RR dan Kuat Ma’aruf. Keempatnya telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022) kemarin.(nas)