Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi 241, Meninggal Dunia 133 Orang

ginjal

Ilustrasi organ ginjal. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia mengalami kenaikan. Data terbaru melaporkan mencapai 241 kasus yang tersebar di sejumlah provinsi Tanah Air.

Jumlah tersebut bertambah 35 kasus, berdasar laporan Kemenkes pada, Selasa (18/10/2022) tercatat ada 206. Sebelumnya hanya teridentifikasi di 20 provinsi Indonesia.

“Kita sudah identifikasi telah dilaporkan adanya 241 (kasus) di 22 provinsi,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Lonjakan kasus gagal ginjal akut diikuti dengan angka kematian yang cukup signifikan. Sebelumnya ada 99 orang meninggal dunia akibat penyakit tersebut, kini bertambah 34 kasus.

“133 kematian, 55 persen dari kasus, meningkat pada Agustus 2022,” ujar Budi.

Ilustrasi ginjal. Foto: Freepik

Gagal ginjal akut diketahui menyerang anak dengan di rentang usia 6 bulan-18 tahun, paling banyak terjadi pada balita. Dengan gejala awalnya berupa infeksi saluran cerna dan gejala ISPA.

Selain itu, gejala khas adalah jumlah air seni yang semakin berkurang bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali. Pada kondisi seperti sudah fase lanjut dan harus segera dibawa ke faskes seperti rumah sakit.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan pelayanan kefarmasian di seluruh wilayah Indonesia untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Itu dilakukan menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami dilihat, Rabu (19/10/2022) kemarin.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama atau rujukan tingkat lanjutan, yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney
Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). (dan)

Exit mobile version