Irjen Pol Teddy Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro

ilustrasi penjara

Ilustrasi seorang tahanan dengan tangan terborgol. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa selama 20 hari dalam kasus peredaran narkoba. Terhitung mulai, Senin (24/10/2022) malam.

Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani penempatan khusus di Mabes Polri, Jakarta.

“Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini, sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa dalam proses penahanannya.

“Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan,” tutur Zulpan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Foto: Wikipedia

Polda Metro menyatakan, tidak memberikan perlakuan khusus kepada Kapolda Jawa Timur yang hendak dilantik itu dalam penahanannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“Nggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro,” imbuh Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35/2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version