Jalani Sidang Lanjutan, Bharada E Sungkem ke Ibu Brigadir J

Jalani Sidang Lanjutan, Bharada E Sungkem ke Ibu Brigadir J - bharada e sidang - www.indopos.co.id

Terdakwa Bharada E bersimpuh ke ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Hutabarat saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang lanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi dari keluarga mendiang Brigadir J. Terdakwa Bharada E memasuki ruang sidang terlebih dulu, selanjutnya disusul para saksi berjumlah 12 orang.

Ia terlihat mengenakan kemeja lengan pendek warna hitam. Ketika para saksi dipersilakan masuk ruang sidang dan duduk di kursi, Bharada E langsung menghampiri ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Hutabarat.

Semula Bharada E duduk di samping kuasa hukumnya, badannya membungkuk seperti melakukan gerakan sungkem dan kepalanya diusap oleh ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Hutabarat.

Berdasar dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bharada E berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (25/10). Foto: Dok INDOPOS.CO.ID

“Agenda untuk pemeriksaan saksi,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022).

Seluruh saksi telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka bakal diperiksa satu per satu, dari 12 orang saksi itu yang diperiksa lebih dulu yaitu, Kamarudin Simanjuntak. Sementara saksi lainnya menunggu di ruang perpustakaan.

Adapun 12 saksi tersebut, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tutur JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan pekan kemarin. (dan)

Exit mobile version