INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima berkas perkara tahap awal dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait tersangka Panji Gumilang.
“Tersangka ARPG dituduh melakukan tindak pidana mengeluarkan perasaan permusuhan terhadap agama dan menyiarkan berita bohong dengan tujuan menimbulkan keonaran dan rasa benci berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan. Kejadian ini terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta daerah lain di Indonesia,” katany Rabu (16/8/2023).
Menurutnya, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 serta Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016.
“Berkas perkara akan diperiksa oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan kelengkapan secara formil dan materiil,” ujarnya.
Selama pemeriksaan berkas, Jaksa Peneliti akan berkoordinasi dengan Penyidik untuk mempercepat proses penyidikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang.(fer)