Sanksi Teguran Keras Menanti Dewan Kolonel

Sanksi Teguran Keras Menanti Dewan Kolonel - hasto n ganjar - www.indopos.co.id

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) dan Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun (tengah) serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022). (Dok PDIP)

INDOPOS.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal menjatuhkan sanksi keras terhadap sejumlah kader yang tergabung di Dewan Kolonel. Sehingga para kader partai berlambang kepala banteng itu bisa disiplin.

Dewan Kolonel dibentuk oleh fraksi PDI-P DPR. Adapun tugasnya untuk meningkatkan citra Ketua DPR dan Ketua DPP PDI-P Puan Maharani hingga ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota.

Dewan Kolonel memiliki tujuan untuk mengusung Ketua DPP PDI-P Puan Maharani sebagai calon presiden. Mereka yang bakal dikenai sanksi antara lain Johan Budi, Trimedya Panjaitan, Masinton Pasaribu, dan Hendrawan Supratikno.

“Kami jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolonel,” kata Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun di Jakarta, Senin (25/10/2022).

Ilustrasi atribut PDI Perjuangan. (dok INDOPOS.CO.ID)

Ternyata Dewan Kolonel sudah pernah diberi peringatan pertama. Sementara anggota lainnya yang tidak terlibat langsung bakal dipanggil untuk klarifikasi.

“Karena mereka melakukan kegiatan di luar aturan AD/ART kami dan sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir,” ujar Komarudin.

Partai yang dikomandoi Megawati Soekarnoputri itu telah memberikan, sanksi berupa teguran lisan kepada Ganjar Pranowo terkait pernyataannya siap menjadi calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.

Komarudin mengatakan, keputusan sanksi yang dijatuhkan kepada kader partai berlambang kepala banteng itu berdasar penilaian organisasi.

“Supaya keadilan ditegakkan ke seluruh anggota. Kami saya sampaikan jatuhkan sanksi teguran lisan kepada pak Ganjar Pranowo sebagai kader,” jelas Komarudin. (dan)

Exit mobile version