INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim pada sidang terdakwa Ferdy Sambo (FS) pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa FS.
Putusan tersebut diungkapkan majelis hakim pada sidang putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Selain menolak eksepsi terdakwa FS, majelis hakim juga memerintah jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan. Dan menangguhkan biaya perkara hingga perkara tersebut inkrah.
“JPU silahkan hadirkan seluruh saksi di persidangan yang akan datang,” kata majelis hakim.
“Sidang dengan menghadirkan saksi kita buka lagi pada Selasa (1/11/2022) mendatang,” imbuh majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa FS didakwa atas pembunuhan Brigadir J di duren tiga. Terdakwa secara berantai mengikuti sidang dakwaan hingga sidang putusan sela hari ini (26/10/2022). (nas)