Keterangan Berbelit, Hakim Minta Susi ART Sambo Selalu Dihadirkan dalam Sidang

Keterangan Berbelit, Hakim Minta Susi ART Sambo Selalu Dihadirkan dalam Sidang - sidang art sambo - www.indopos.co.id

Tangkapan layar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi ART Sambo, Susi (pojok kanan). (YouTube Polri Tv)

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim meminta asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo, bernama Susi berbicara jujur saat menjadi saksi dalam pesidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, sepanjang menjalani persidangan keterangannya diragukan kebenarannya.

Satu hal didalami para hakim ialah kejadian di Magelang pada 4 Juli 2022. Tentu bermuara mengarah kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Terserah kamu apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu,” kata anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Keterengan Susi berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia menceritakan bersama Putri Candrawathi, Richard, Kuat Ma’ruf dan Yosua sedang berada di ruang keluarga pada malam itu sekira pukul 22.00 WIB. Karenanya, hakim meminta Susi dihadirkan selama persidangan.

“Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” ucap Morgan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PJ Jaksel. (YouTube Tv Polri)

Hakim kemudian membacakan BAP Susi yang menyatakan, bahwa Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi. “Yang benar di BAP ini kan? ‘Setelah kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Bu Putri, Kuat dan Richard, serta saya kaget,” tutur Mogan.

“Dan kemudian Richard berkata, ‘jangan gitulah Bang. Itu kan ibu, bukan orang lain’. Lalu setelah itu, saya (Susi) melihat Bu PC diangkat oleh Nofriansyah’. Itu keteranganmu, apakah sudah sempat diangkat?” sambung Morgan.

Susi telah kena tegur majelis hakim karena kerap menjawab tidak tahu tanpa ditelaah terlebih dulu pertanyaan dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menanyakan soal kepindahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke rumah di Jalan Saguling. Dari keterangan Susi, Putri pindah tahun 2021, namun ia lupa waktu kepindahannya.

“Kok cepat sekali mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan-pelan loh, enggak ngejar saudara loh. Sejak kapan?,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Para saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Bharada E, terbagi empat klaster. Klaster tersebut yakni saksi yang bekerja di rumah Sambo pada Jalan Saguling, Jalan Bangka, Jalan Duren Tiga, dan ajudan serta sopir dari Ferdy Sambo. (dan)

Exit mobile version