INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicholas Ary Lilipaly menyatakan bahwa sepasang asisten rumah tangga (ART), yaitu MF (20) dan DAP (17), dengan kejam melakukan tindakan menggugurkan bayi yang merupakan hasil dari hubungan gelap mereka di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
“Keduanya melakukan tindakan menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang diperoleh melalui pembelian daring di salah satu situs online,” katanya kepada wartawan Kamis (25/1/2024).
Peristiwa tersebut dimulai ketika kedua tersangka tinggal bersama di kediaman majikan. Namun, karena majikan tersebut sering berada di luar daerah, situasi ini dimanfaatkan oleh keduanya untuk menjalin hubungan yang menyerupai hubungan suami-istri.
“Mereka sering menjalin hubungan seperti suami-istri, dan kini kandungan salah seorang dari mereka sudah mencapai usia 7 bulan,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, menurut pernyataannya, tersangka DAP menginformasikan kepada MF bahwa dirinya sedang mengandung.
Setelah itu, DAP setuju untuk menggugurkan kandungan anak mereka. Alasannya terungkap karena mereka khawatir akan terbongkar dan keduanya belum siap untuk menjadi pasangan suami-istri. Kemudian, MF berupaya untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.
“Dia telah membeli beberapa jenis obat yang kemudian diberikan kepada DAP untuk diminum, namun ternyata tidak berhasil menggugurkan kandungannya. Hingga akhirnya, dia memesan obat melalui platform online dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan tersebut,” tegasnya.
Namun, satu hari sebelum kejadian itu, DAP telah menjalani sesi pijat yang dilakukan oleh seorang terapis. Terapis tersebut menginformasikan bahwa DAP sedang hamil, namun DAP membantah pernyataan tersebut. Sehari setelahnya, DAP mencari pengobatan di sebuah klinik di wilayah Jalan Perjuangan, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
“Suster yang merawat menyampaikan bahwa DAP sedang hamil, dan tiba-tiba ada reaksi dari obat yang dikonsumsi oleh DAP. Akibatnya, DAP merasakan sakit perut sehingga memutuskan untuk pergi ke kamar mandi di klinik,” jelas Nicholas.
Setibanya di kamar mandi, DAP melahirkan seorang bayi laki-laki.
“Setelah melihat bayi dalam keadaan hidup, DAP merasa panik dan memutuskan untuk menaruh bayi tersebut di dalam kloset, kemudian menyiramnya dengan air hingga menyebabkan kematian bayi,” ucapnya.
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan Visum Et Repertum (VER) dan autopsi terhadap bayi tersebut.
“Kami telah mengajukan rujukan autopsi ke rumah sakit. Pelaku perempuan yang masih di bawah umur saat ini dirawat di rumah sakit karena kondisinya yang masih lemah. Sementara itu, pelaku MF telah diproses dalam penyidikan dan sudah ditahan,” tutur Nicholas.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan/atau Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fer)