Kamaruddin: Kalau Harapkan Susi Berkata Benar Sama Saja Suruh Bunuh Diri

kamaruddin

Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons soal kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2022) Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berpendapat, terikatnya perkejaan sebagai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi membuatnya sulit bicara jujur di persidangan.

Jika mengharapkan Susi berkata terus terang dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J bisa jadi boomerang terhadap dirinya sendiri.

“Kalau kita harapkan Susi berkata benar, sedangkan dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kita suruh dia bunuh diri,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Ia menyarankan, Susi dicarikan pekerjaan lain atau mendapat jaminan hidup dalam beberapa tahun. Sehingga keterangan bisa didengarkan dengan baik di persidangan.

“Harusnya gunakan cara saya, rekrut dia kasih jaminan hidup minimal 2 tahun ke depan, jangan lagi dia tinggal di situ supaya dia bebas kasih keterangan,” tutur Kamaruddin.

Pihaknya akan melaporkan Susi ke polisi, dengan Pasal 242 KUHP Tentang Pemberian Keterangan Palsu yang bisa terancam sembilan tahun penjara.

“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana,” jelasnya.

Saksi Susi di persidangan. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv Radio

Majelis hakim meminta ART terdakwa Ferdy Sambo, bernama Susi berbicara jujur saat menjadi saksi dalam pesidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, sepanjang menjalani persidangan keterangannya diragukan kebenarannya.

Satu hal didalami para hakim ialah kejadian di Magelang pada 4 Juli 2022. Tentu bermuara mengarah kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Terserah kamu apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu,” kata anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022

Keterangan Susi berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia menceritakan bersama Putri Candrawathi, Richard, Kuat Ma’ruf dan Yosua sedang berada di ruang keluarga pada malam itu sekira pukul 22.00 WIB. Karenanya, hakim meminta Susi dihadirkan selama persidangan.

“Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” ucap Morgan. (dan)

Exit mobile version