Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kemenkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Sejak 18 Oktober

by wib
Sabtu, 5 November 2022 - 11:32
in Headline
ilustrasi ginjal

Ilustrasi organ ginjal. Foto : Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengklaim, kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) di Indonesia pada anak mengalami penurunan dalam seminggu terakhir.

Data terbaru kasus gagal ginjal akut tercatat mencapai 323 hingga, Kamis (3/11/2022) kemarin pukul 16.00 WIB. Peningkatan kasus tersebut terjadi sejak akhir Agustus, September dan Oktober 2022.

BacaJuga

Koalisi Perubahan Solid Usung Anies, PDIP Tunggu Putusan Ketua Umum

Kado Leopard

“Penambahan kasus baru dan jumlah kematian, setelah tanggal 18 Oktober 2022 menurun jauh dibandingkan dengan sebelum tanggal 18 Oktober 2022,” kata dr. Syahril dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).

Pihaknya menjelaskan, penurunan kasus tidak hanya terjadi pada kasus harian, tapi pada kasus yang dirawat dan kasus kematian. Bahkan ada daerah yang seluruh kasusnya telah sembuh.

ilustrasi ginjal
Ilustrasi ginjal. Foto: Freepik

Menurut Syahril, penurunan kasus tersebut dipengaruhi beberapa hal. Salah satunya kebijakan pemerintah yang melarang memberikan obat sirup yang diduga mengandung unsur kimia EG dan DEG kepada anak.

Sebagai gantinya, masyarakat bisa memberikan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau lainnya.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang di terbitkan pada 18 Oktober lalu.

Instruksi tersebut kemudian dilanjutkan dikeluarkannya Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

“Pada akhir Agustus kan naik, setelah kita lakukan pengumuman dengan melarang penggunaan obat sirup atau cair, maka penambahan kasus baru maupun angka kematian menurun dengan drastis,” klaimnya.

“Kalau kemarin kenaikan kasus bisa mencapai 75 sampai 100 pasien, tapi setelah tanggal 18 (Oktober) itu, hanya empat-lima kasus, dan akhirnya sampai saat ini di bawah lima kasus,” tambah Syahril. (dan)

Tags: Gagal Ginjal AkutKasus Gagal Ginjal AkutKemenkesKementerian Kesehatan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Mutasi-Virus
Headline

Omicron Kraken Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Lakukan Ini

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:35
Booster-Pasar-Senen
Nasional

Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Belum Jadi Syarat Perjalanan

Selasa, 24 Januari 2023 - 21:44
Vaksin Booster Kedua Covid-19 Masyarakat Umum, 9,3 Juta Dosis Disiapkan
Nasional

Vaksin Booster Kedua Covid-19 Masyarakat Umum, 9,3 Juta Dosis Disiapkan

Senin, 23 Januari 2023 - 23:14
menkes
Nasional

Pekan Depan, Kemenkes: Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua Vaksin Covid-19

Sabtu, 21 Januari 2023 - 15:15
Penyakit-Campak
Nasional

Kasus Campak Tahun 2022, Sebagian Besar Pasien Tidak Pernah Diimunisasi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:28
Gejala-Cacar-Monyet
Headline

55 Daerah di 12 Provinsi Tetapkan KLB Campak, Ini Daftarnya

Sabtu, 21 Januari 2023 - 11:05
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Mahmud-Mattalitti

Mantan Komite Etik FIFA: Komitmen dan Tanggung Jawab LaNyalla Tak Diragukan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist