Daden dan Yosua Sempat Beli Kue untuk Beri Kejutan pada Putri

Terdakwa-Ferdy-Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Saksi dari unsur kepolisian Daden Miftahul Haq mengaku sempat menemani Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membeli kue dan nasi tumpeng saat di Magelang, Jawa Tengah. Keperluan itu untuk merayakan hari ulang tahun (anniversary) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia bersama Yosua berangkat ke tempat kue sore hari pada tanggal 6 Juli 2022. Sepanjang perjalanan, tak pernah dibocorkan tujuan mereka. Ia hanya disodorkan peta melalui ponsel mlilik Yosua.

“Dia kasih tahu handphone-nya ke saya kalau tidak salah, dia nunjukin maps kalau nggak salah tempatnya itu Sego Deso, tempat nasi tumpeng, kemudian setelah itu dia bilang lagi nanti kita ke toko kue,” kata Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Mereka sempat makan mie di suatu tempat, sambil menunggu ambil kue. Setelah itu, mereka kembali ke rumah di Magelang, Jawa Tengah sekira pukul 22.00 atau 23.00 WIB. Namun, Yosua menunggu di dalam mobil menyiapkan kejutan.

“Kita kembali ke rumah Cempaka (Magelang) tapi tidak langsung turun. Jadi kita, saya dan (mendiang) Yosua standby di mobil atas petunjuk, nanti mendekati waktu 00.00 (WIB) dini hari untuk suprise hari anniv bapak dan ibu,” tutur Daden.

Ketika waktu menunjukkan pukul 00.00 WIB, ia menurunkan kue bersama dengan Ricky Rizal. Kue tersebut disimpan di meja makan, sementara nasi tumpeng dibawa mendiang Yosua dan Bharada E.

“Pukul 00.01 (WIB) baru kita keluarkan kue dan tumpeng, kemudian acara malam itu bapak atau ibu pimpin doa, di ruang makan itu ada saya, (mendiang) Yosua, terus Richard, Kuat, Susi. Jadi kita acara di tempat makan itu,” cerita Daden.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Peristiwa itu bermula ketika adanya perseteruan antara para ajudan dengan Putri dan Brigadir J di Magelang pada Kamis, (7/7/2022). Kala itu, Putri menelepon Bharada E dan Ricky untuk pulang ke rumah di Jakarta.

Personel Brimob berjaga di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri kemudian menelepon Sambo pada Jumat, (8/7/2022), dini hari WIB. Dalam laporannya Putri mengaku sudah diperlakukan tak senonoh oleh Brigadir J.

Sambo naik pitam mengetahui laporan istrinya. Upaya pembunuhan berencana pun dilakukan di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version