Diperintah Chuck Putranto, Eks Ajudan Sambo Ambil Ponsel hingga Barang Yosua

rumah sambo

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. (Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Salah satu saksi Adzan Romer, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku mendapat perintah mengambil sejumlah barang milik mendiang Yosua ke Biro Provos Divisi Propam Polri.

Perintah tersebut dilakukan Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Romer memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia menyatakan, barang milik mendiang Yosua diambilnya satu minggu setelah peristiwa berdarah di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“(Perintah) pak Kompol Chuck Putranto membawa barang-barang almarhum (Yosua) ke Biro Provos,” kata Romer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Kala itu, ia ditemani Bripka Ricky Rizal Wibowo yang telah menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Barang milik mendiang polisi muda itu berada di rumah pribadi Ferdy Sambo.

“Ada di kamar ADC (Aide de Camp) di Saguling (Jakarta Selatan),” ungkap Romer.

Adapun barang yang diambilnya, sebagian besar merupakan kebutuhan sandang. Termasuk salah satunya ponsel milik mendiang Yosua. “Ada baju, celana, sepatu, tas, ada koper juga, handphone ada dalam tas,” beber Romer.

Brigadir J meregang nyawa usai ditembak Bharada E di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022) lalu. Berdasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian itu melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Sementara saksi yang dihadirkan JPU hari ini selain Romer, di antaranya Daden Miftahul Haq (ajudan), Alfonsius Dua Lureng (Security), Abdul Somad (ART), Marjuki (Security Komplek), Diryanto/ Kodir (ART), Prayogi Iktara Wikaton (Supir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), serta Damianus Laba Kobam/Damson (Security). (dan)

Exit mobile version