Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Keberatan Pengacara Sambo, Hakim: Kami Memberikan Kesempatan yang Sama

by wib
Selasa, 8 November 2022 - 18:35
in Headline
Ketua-Majelis-Hakim

Tangkapan layar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat memimpin sidang kasus pembunuhan Briagdir J di PN Jaksel. (YouTube Polri Tv)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, membacakan surat dan keberatan yang dikirimkan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam surat tersebut berisi informasi soal dugaan kepribadian ganda mendiang Yosua. Namun, majelis hakim meminta pendalaman hal itu dibuka dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

BacaJuga

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Barang Enak

“Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Majelis hakim tentu tak menghalangi penasihat hukum melakukan pembenaran tersebut. Saat ini, saksi yang dihadirkan masih dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Intinya kami memberikan kesempatan yang sama. Baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian,” tutur Wahyu.

Menurutnya, surat keberatan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa belum tepat untuk sidang hari ini. Sejatinya bahwa persidangan digelar untuk mencari kebenaran materiil.

Terdakwa-Ferdy-Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo seusai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada pekan lalu. ( Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

“Terus ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum), bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda,” ucap Wahyu.

“Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi berkaitan ini, kita memeriksa saksi ini adalah berkaitan dengan peristiwa pembunuhan, dalam perkara ini saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, apa yang memang ada dalam berkas perkara silakan ditanya, yang tidak ada jangan ditanya,” sambungnya.

Adapun saksi yang dihadirkan JPU hari ini, di antaranya Daden Miftahul Haq (ajudan), Alfonsius Dua Lureng (Security), Abdul Somad (ART), Marjuki (Security Komplek), Diryanto/ Kodir (ART), Adzan Romer (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Supir), Farhan Sabilillah (anggota Polri), Susi (ART), serta Damianus Laba Kobam/Damson (Security). (dan)

Tags: Ferdy Sambokasus kematian Brigadir JPengacara SamboPutri Candrawathi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sambo
Headline

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 09:43
Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Putri Candrawathi
Headline

Bacakan Pledoi, Putri: Semua Kesalahan Diarahkan pada Saya Tanpa Bisa Melawan

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:16
pc
Headline

Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Kembali Tegaskan Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:55
sambo
Headline

Bacakan Pledoi, Sambo Dianggap Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia

Rabu, 25 Januari 2023 - 10:56
Terdakwa-Kuat-Ma’ruf
Headline

Lewat Pledoi, Kuat Maruf Bantah Bawa Pisau ke Rumah Dinas Ferdy Sambo

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:05
Load More

Populer hari ini

Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09
sayap patah

Tiga Fakta Menarik Film Sayap-Sayap Patah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:52
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist