Kena Prank Sambo, Eks Karo Provost Propam: Paling Menderita Anak Istri

rumah sambo

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. (Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Eks Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali mengaku menerima dampak kurang baik setelah, mengikuti skenario Ferdy Sambo terkait peristiwa berdarah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Seperti disanksi etik dan sempat masuk tempat khusus (patsus).

Ia dan keluarganya merasa terguncang lantaran mengerjainya, dengan dalih terjadi peristiwa saling tembak yang menyebabkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia.

“Saya merasa dibohongi. Saya sedih. Paling menderita anak istri saya. Mereka shock,” kata Benny saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Ketika menerima laporan mengenai tragedi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu seketika mempercayai Ferdy Sambo. Namun, pemberitaan terus berkembang dan kebohongan mulai menyeruak.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. (Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID)

“Kita mengetahui yang kita ketahui, kita terbawa-bawa, karena perintahnya ternyata dari yang saya dapatkan, selama ini ternyata diprank,” ucap Benny.

Akibat terbawa akal-akalan Sambo, ia harus menjalani pemeriksaan markas Brimob dan kehilangan jabatan, serta demosi selama 1 tahun. Demosi merupakan pemindahan suatu pekerjaan ke jabatan yang lebih rendah.

“Saya ini, punya keluarga dan anak bisa dibayangkan bilang kejadian ini. Sampai sekarang berat kalau ngobrol sama junior. Patsus bukan hukuman beratnya, tapi beban ke keluarga ngga mungkin hilang,” imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version