Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Putri Candrawathi Bersaksi untuk Bharada E, Sidang Tetap Terbuka

by wib
Senin, 12 Desember 2022 - 10:05
in Headline
Terdakwa-PC

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Senin (12/12/2022). Dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi. Dia memberikan kesaksikan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

BacaJuga

Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

Ini Kata Polri soal Klaim IPW Dapat Bocoran Hukuman Ferdy Sambo

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, persidangan hari ini berjalan seperti sebelumnya. “Iya, (sidang) terbuka,” kata Djuyamto kata dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta persidangan pemeriksaan saksi dilakukan tertutup, karena menyangkut kekerasan seksual.

“Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti di tanggal 6 Desember,” ucap Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, Senin (6/12/2022).

Putri-Sambo
Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo saat mendatani Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto : Tangkapan layar/indopos.co.id

“Permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa, dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual,” tambahnya.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menolak permohonan tersebut, lantaran perkara yang tengah diadili merupakan dugaan pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual.

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu.

Ia berpesan setiap orang dalam ruang sidang, termasuk awak media mampu memilah pemberitaanya. “Bahwa dalam tindak pidana tersebut, ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung akan lebih selektif,” imbuh Wahyu.(dan)

Tags: Bharada EBrigadir JKuat Marufpn jakselPutri Candrawathiricky rizalsidang perkara pembunuhan berencana
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara
Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:19
Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis
Headline

Mahfud MD: Bharada E Kamu Jantan, Harus Tabah Terima Vonis

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:24
Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua
Headline

Lewat Pledoi Putri Candrawathi Minta Maaf pada Jokowi, Kapolri dan Keluarga Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:31
Putri Candrawathi
Headline

Bacakan Pledoi, Putri: Semua Kesalahan Diarahkan pada Saya Tanpa Bisa Melawan

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:16
pc
Headline

Lewat Pledoi, Putri Candrawathi Kembali Tegaskan Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:55
sambo
Headline

Bacakan Pledoi, Sambo Dianggap Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia

Rabu, 25 Januari 2023 - 10:56
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist