Perppu Pemilu Tergesa-gesa, Tunggu Ketok Palu DPR

Perppu Pemilu Tergesa-gesa, Tunggu Ketok Palu DPR - pemilu pemungutan suara - www.indopos.co.id

Ilustrasi pemilu. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan, penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemilu oleh pemerintah agar pelaksanaan tahapan dan pemilu 14 Februari 2024 berjalan lancar. Apalagi hingga saat ini belum ada tahapan pemilu yang ditetapkan.

“Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu 2024 tetap sesuai dengan jadwal,” kata Saan Mustofa secara daring, Selasa (13/12/2022).

Ia menuturkan, draft Perppu pemilu di antaranya jumlah alokasi kursi dari 575 menjadi 580 kursi. Lalu pasal 179 terkait nomor undian partai politik (Parpol) yang lolos Parliamentary Threshold di 2019.

“Jadi bisa menggunakan nomor urut lama atau diundi juga. Jadi ada beberapa muatan baru dalam Perppu tersebut,” katanya.

Menurut dia, sejak disumpah 2019 lalu, tugas DPR salah satunya melakukan revisi UU pemilu. Sebab, pemerintah saat itu menolak dilakukan revisi.

Ilustrasi pemungutan suara pada pemilu. (Bawaslu for Indopos.co.id)

“Alasannya karena memang saat itu masih pandemi Covid-19,” ucapnya.

Ia menyebut, Perppu telah diterbitkan oleh pemerintah dan akan disahkan menjadi UU oleh DPR. Artinya, DPR tidak akan membahas substansi Perppu.

“Jadi kami hanya setuju atau tidak Perppu yang diterbitkan pemerintah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Perpu mesti disepakati bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR. Usai Perppu diundangkan, maka giliran DPR memberikan persetujuan.

“Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras,” katanya. (nas)

Exit mobile version