Hakim MA Diminta Instropeksi Usai KPK Tangkap Edy Wibowo

Praktik-Suap

Ilustrasi praktik suap. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim yustisial Edy Wibowo, sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MA).

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mengaku sedih dan kecewa ketika kembali melihat ada hakim kembali mengenakan rompi orange KPK karena perkara korupsi. Padahal seharusnya memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Ini merupakan satu hal menyedihkan dan memperihatinkan. Mereka terlibat korupsi serta suap dan saya kira hakim-hakim ini haruslah melihat bahwa hakim ini merupakan pintu terakhir keadilan,” kata Wihadi di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Kasus dialami hakim Edy sudah menjadi tersangka karena ulahnya itu harus menjadi bahan pertimbangan bagi semua pihak, khususnya hakim sebagai orang terakhir di pengadilan agar dapat berperilaku adil serta bijaksana dan bukan sebagai perampok dan penerima suap.

“Jadi, saya kira introspeksi mereka (hakim) untuk bisa melihat dulu bahwa awalnya mereka adalah sebagai pemberi keadilan dan bukan sebagai penerima suap,” ucap Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IX itu.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, lembaganya telah menangkap serta menahan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai penerima suap atas penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MA) dengan barang bukti uang senilai Rp 3,7 miliar.

Edy diduga menerima suap itu melalui perantara pegawai negeri sipil Mahkamah Agung yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Albasri (AB).

Ilustrasi tindakan suap. Foto: Freepik

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Lembaga antirasuah telah menahan Edy selama 20 hari atau sejak 19 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023. Edy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK gedung Merah Putih.

Edy menyusul 13 tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Di antaranya Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.(dan)

Exit mobile version