Pemerintah Didesak Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker Plus Kegentingannya

Joko-Widodo

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Setkab

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah harus bisa menjelaskan ke publik terkait alasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulauy, termasuk jika misalnya pemerintah beralasan adanya kegentingan yang memaksa, sehingga Perppu ini diterbitkan.

“Yang menerbitkan Perppu kan pemerintah. Nah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut menilai soal kegentingan tersebut,” kata Saleh dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Menurutnya, aspek kegentingan ini belum dijelaskan oleh pemerintah secara gamblang. Di sisi lain, masyarakat diminta menunggu penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat.

Sementara ada anggapan bahwa Perppu ini dikeluarkan, untuk menggugurkan keputusan MK yang mengatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

“Apa betul seperti itu? Apa benar dengan keluarnya perppu ini, status inkonstitusional bersyarat jadi hilang? Ini pun pemerintah yang mestinya menjelaskan,” kritik Saleh.

Jika nanti setelah berubah jadi Undang-Undang, akan ada yang judical review lagi ke MK. Kemudian, MK mengambil keputusan yang sama.

“Kalau ini, mungkin para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisis dan berkomentar. Masyarakat tentu tidak bisa membaca secara detail persoalan hukum seperti ini,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), pada Jumat (30/12/2022).

Undang-Undang Cipta Kerja

Jokowi mengklaim, keadaan dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Situasi Indonesia, yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.

Pemerintah kemudian berdalih menerbitkan Perppu Ciptaker yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” ucap Jokowi baru-baru ini. (dan)

Exit mobile version