Hadapi Krisis Global, Kadin: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Perkuat Ekonomi Nasional

Hadapi Krisis Global, Kadin: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Perkuat Ekonomi Nasional - pertumbuhan eknomi - www.indopos.co.id

Ilustrasi inflasi. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sarman Simanjorang mengatakan, penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemerintah diminta melakukan perbaikan UU Nomor 11/ 2020 Tentang Cipta Kerja dalam tenggang waktu 2 tahun,” ujar Sarman Simanjorang secara daring, Selasa (3/1/2023).

Dalam klausul MK, dikatakan dia, pemerintah tidak boleh mengeluarkan turunan UU sebelum dilakukan perbaikan (revisi). Sementara dalam UU Cipta Kerja memiliki 10 klaster.

“Dari investasi, ketenagakerjaan, UMKM hingga kawasan ekonomi,” bebernya.

Pada waktu putusan MK, lanjut dia, sejumlah regulasi mengantre. Di satu sisi ada kekosongan hukum dalam 2 tahun terakhir ini.

Ilustrasi iklim investasi dan daya saing usaha. Foto: Humas Bea Cukai

“Kebijakan tak boleh dilakukan pemerintah. Jadi kami apresiasi terbitnya Perppu ini, karena tahun ini kita hadapi ancaman krisis global,” ungkapnya.

Pelaku UMKM, menurut dia, harus merespon cepat. Tentu saja harus didukung dengan regulasi, sehingga mampu memperkuat posisi ekonomi nasional. Sehingga mampu melewati krisis ekonomi global.

“Pelaku usaha mengapresiasi, karena pemerintah bisa membuat turunannya seperti peraturan pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres) atau dalam bentuk lainnya,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version