Inflasi Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ini Pendapat Ahli Tata Negara

inflasi

Ilustrasi inflasi. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena alasan inflasi, krisis ekonomi. Alasan tersebut tidak semestinya menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti secara daring, Selasa (3/1/2023). Ia menegaskan, terbitnya Perppu bukan satu-satunya cara untuk mengatasi inflasi hingga krisis ekonomi akibat perang Rusia-Ukraina.

“Jadi harus ada keadaan genting. Jika Perppu tidak dikeluarkan maka negara akan bangkrut atau musnah,” katanya.

Dia mengatakan, Perppu diterbitkan pemerintah tanpa ada cek dari lembaga lain. Karena, Perppu akan berlaku saat dikeluarkan pemerintah.

Ilustrasi Undang-Undang Cipta Kerja (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

“DPR baru akan membahasnya saat masa sidang. Artinya pemerintah menerbitkan Perppu tanpa cek dari lembaga lain,” ujarnya.

“Artinya apa? Penerbitan Perppu ini tertutup, tanpa keterlibatan masyarakat,” imbuhnya.

Ia menilai terbitnya Perppu hanya akal-akalan pemerintah saja. Apalagi diterbitkan menjelang pergantian tahun. “Itikad buruk sekali. Kenapa Perppu tiba-tiba keluar saat pergantian tahun baru,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version