Penculik Anak Perempuan di Jakpus Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Penculikan

Ilustrasi penculikan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Polisi menetapkan Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman sebagai tersangka kasus dugaan penculikan anak perempuan Malika Anastasya (6) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, penetapan status hukum itu merujuk pada pemeriksaan saksi dan tersangka.

“Itu (pelaku) sudah pasti tersangka,” kata Zulpan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Tersangka dijerat pasal berlapis. Dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terlebih hasil visum turut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Iwan Sumarno terhadap anak perempuan berdomisili di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat itu.

“Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Zulpan.

Ilustrasi seseorang diculik. Foto: Freepik

Malika mengalami kekerasan berupa sentilan di bibir dan tendangan di bagian pinggang hingga memar. Bahkan kerap diajak memulung barang bekas. Dia ditemukan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan kemarin malam.

Penculikan terjadi di kawasan Gunung Sahari 7A pinggir rel, Jakarta Pusat pada Rabu (7/12/2022) lalu. Terhitung sudah 28 hari Malika diculik, dalam rekaman CCTV, anak perempuan itu bersama pelaku berjalan ke arah bajaj terparkir di pinggir jalan sempit. (dan)

Exit mobile version