INDOPOS.CO.ID – Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Ilyan Adi Bayu, menyatakan bahwa Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap 8.724 Alat Peraga Kampanye (APK) dari partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024.
“Upaya penertiban ini dilakukan dalam rentang waktu dari Juli hingga 25 Oktober 2023. Jumlah total APK yang telah kami tertibkan sebanyak 8.724,” katanya, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, tindakan penertiban APK ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Adapun perinciannya, 4.331 APK ditempatkan pada bulan Juli, 1.166 APK pada bulan Agustus, 2.820 APK pada bulan September, dan 407 APK hingga 25 Oktober.
“Kegiatan penertiban ini dilakukan karena APK Partai Politik terpasang di fasilitas umum. Jenis APK yang ditertibkan meliputi baliho, spanduk, banner, dan bendera,” ujarnya.
Wakil Walikota Jakarta Pusat, Chaidir, juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan deklarasi kesepakatan pemilu damai yang akan diikuti oleh Partai Politik yang ikut serta dalam Pemilu 2024. Dalam deklarasi tersebut akan ditentukan lokasi pemasangan APK. (fer)